Hidayat
Hidayat
  • Jun 22, 2022
  • 3501

Kejari Sampang Musnahkan 513 BB di Dominasi Perkara Narkotika

Sampang - Kejaksaan Negeri Sampang musnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang di halaman belakang kantor yang dihadiri langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep, Rabu (22/6/2021).

Tampak hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Wakil Pengadilan Negeri Sampang, Perwakilan Kodim 0828, perwakilan Polres, Kepala Dinkes & KB, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Imang Job Marsudi S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu adalah adalah berdasarkan kasus yang ditangani selama satu tahun sejak bulan November 2021 hingga Juni 2022.

Tercatat ada sebanyak 513 barang bukti diantaranya, kasus narkotika dengan 89 perkara dengan barang bukti 439, perkara kesehatan 3 perkara dengan 33 barang bukti, perkara Kamtibum 3 perkara dengan 3barang bukti, dan perkara Oharda sebanyak 18 perkara dengan 38 barang bukti. 

“Barang bukti yang kami musnahkan dari 89 perkara sejak November 2021 sampai dengan saat ini, terdiri dari handphone, sajam dan narkotika, ” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Sampang bersama Aparat Penegak Hukum lainnya yang senantiasa mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat khususnya Kabupaten Sampang.

“Pencegahan narkoba menjadi atensi bersama, menjadi tugas kita semua dengan melakukan pendekatan secara persuasif dengan tokoh agama dan masyarakat, ” ujarnya.

Pemerintah Daerah juga tengah menyiapkan solusi bagi para pecandu narkoba dengan berencana membangun Panti Rehab yang sampai saat ini menunggu Kejaksaan Agung kapan diresmikannya. (Huz/Full) 

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU